Jumat, 09 Agustus 2013

NARKOBA


A.   Pengertian
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain itu "narkoba"' istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik "NARKOBA" ataupun "NAPZA" mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki resiko kecanduan bagi penggunanya.
Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya merupakan senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tetentu. Dan menurut Undang - Undang No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika, “Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Bahan adiktif lainnya adalah zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan.” Namun kini, persepsi itu disalah artikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.

B.   Jenis-Jenis Narkoba
Penggolongan narkoba berdasarkan UU Nomer 22 Tahun 1997 tentang narkotika dan psikotropika adalah sebagai berikut
1.      Narkotika
1)      Golongan I
Narkotika ini berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan dan tidak digunakan untuk terapi (pengobatan). Contohnya kokain, heroin, opium, dan ganja.
2)      Golongan II
Berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan dan digunakan untuk pengobatan. Contohnya morfin, petidin, dan metadon.
3)      Golongan III
Berpotensi ringan untuk menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan untuk pengobatan. Contohnya kodein.
2.      Psikotropika
1)      Golongan I
Sangat kuat menyebabkan ketergantungan bagi penggunanya. Contohnya MDMA (ekstasi), LSD, dan STP.
2)      Golongan II
Memiliki potensi kuat dalam menyebabkan sindrom ketergantungan. Contohnya Amfetamin, Metamfetamin, Fenelitin, dan Fleksiklidin.
3)      Golongan III
Berpotensi sedang dalam menyebabkan ketergantungan. Contohnya Amorbarbital, Brupronorfina, Butalbital, dan Rohipnol/ Mog.adon.
4)      Golongan IV
Memiliki potensi ringan/ rendah dalam menyebabkan sindrom ketergantungan. Contohnya Diazepam, Nordazepam, Klobozam, Alprazolam, Frisium,  Klorazepam, Klordiazepoxide dan Nitrazepam (Nipam, Pil Koplo, DUM, MG).

C.   Dampak penggunaan Narkoba dan Pencegahannya
Dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.
1)      Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap fisik
·         Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi
·         Gangguan pada jantung dan pembuluh  darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah
·         Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan  (abses), alergi, eksim
·         Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru
·         Sering sakit kepala, mual-mual dan  muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur
·         Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual
·         Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid).
·         Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya  adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya.
·         Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi over dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian
2)      Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap psikis
·         Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
·         Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
·         Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
·         Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
·         Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
1.      Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap lingkungan sosial
·         Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
·         Merepotkan dan menjadi beban keluarga
·         Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram
Usaha pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang, antara lain hindarkan pergaulan yang mempengaruhi penyalahgunaan narkotika, jangan ikut-ikutan atau coba-coba walaupun hanya ingin tahu, isilih waktu luang dengan kegiatan yang bermanfaat.

D.   Peraturan Perundang tentang Narkoba
Sesuai UU Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dijelaskan dalam
Pasal 125 untuk kurir yang membawa Narkotika Golongan III:
1.      Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana paling sedikit Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
2.      Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 126 untuk seseorang yang mengonsumsi Narkotika Golongan III:
1.      Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan III terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golognan III untuk digunakan orang lain, dipidana, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana paling sedikit Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
2.      Dalam hal penggunaan Narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan III untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 127 mengenai penyalahgunaan Narkotika:
1.      Setiap penyalahguna:
a.       Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
b.      Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua ) tahun.
c.       Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
2.      Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.

3.      Dalam hal penyalahgunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, orang yang melakukannya wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar