A. Pengertian
Narkoba adalah singkatan
dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain itu "narkoba"'
istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik
Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika
dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik "NARKOBA" ataupun
"NAPZA" mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki resiko
kecanduan bagi penggunanya.
Menurut pakar kesehatan, narkoba
sebenarnya merupakan senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk
membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tetentu.
Dan menurut Undang - Undang No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika, “Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan
ketergantungan. Psikotropika
adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan
narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan
saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Bahan adiktif lainnya adalah “zat atau bahan lain bukan narkotika dan
psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan
ketergantungan.” Namun kini, persepsi itu disalah artikan
akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
B. Jenis-Jenis
Narkoba
Penggolongan
narkoba berdasarkan UU Nomer 22 Tahun 1997 tentang narkotika dan psikotropika
adalah sebagai berikut
1. Narkotika
1) Golongan
I
Narkotika ini berpotensi sangat tinggi
menyebabkan ketergantungan dan tidak digunakan untuk terapi (pengobatan).
Contohnya kokain, heroin, opium, dan ganja.
2) Golongan
II
Berpotensi sangat tinggi menyebabkan
ketergantungan dan digunakan untuk pengobatan. Contohnya morfin, petidin, dan
metadon.
3) Golongan
III
Berpotensi ringan untuk menyebabkan
ketergantungan dan banyak digunakan untuk pengobatan. Contohnya kodein.
2. Psikotropika
1) Golongan
I
Sangat kuat menyebabkan ketergantungan
bagi penggunanya. Contohnya MDMA (ekstasi), LSD, dan STP.
2) Golongan
II
Memiliki potensi kuat dalam menyebabkan
sindrom ketergantungan. Contohnya Amfetamin, Metamfetamin, Fenelitin, dan
Fleksiklidin.
3) Golongan
III
Berpotensi sedang dalam menyebabkan
ketergantungan. Contohnya Amorbarbital, Brupronorfina, Butalbital, dan
Rohipnol/ Mog.adon.
4) Golongan
IV
Memiliki potensi ringan/ rendah dalam
menyebabkan sindrom ketergantungan. Contohnya Diazepam, Nordazepam, Klobozam,
Alprazolam, Frisium, Klorazepam,
Klordiazepoxide dan Nitrazepam (Nipam, Pil Koplo, DUM, MG).
C.
Dampak
penggunaan Narkoba dan Pencegahannya
Dampak kecanduan narkoba dapat terlihat
pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.
1)
Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap fisik
·
Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang,
halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi
·
Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti:
infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah
·
Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses),
alergi, eksim
·
Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan,
kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru
·
Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh
meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur
·
Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan
padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen,
progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual
·
Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan reproduksi pada remaja
perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan
menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid).
·
Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum
suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti
hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya.
·
Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi over dosis yaitu
konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa
menyebabkan kematian
2)
Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap psikis
·
Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
·
Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
·
Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
·
Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
·
Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
1. Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap lingkungan sosial
·
Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
·
Merepotkan dan menjadi beban keluarga
Usaha pencegahan
penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang, antara lain hindarkan
pergaulan yang mempengaruhi penyalahgunaan narkotika, jangan ikut-ikutan atau
coba-coba walaupun hanya ingin tahu, isilih waktu luang dengan kegiatan yang
bermanfaat.
D. Peraturan Perundang tentang Narkoba
Sesuai
UU Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dijelaskan dalam
Pasal
125 untuk kurir yang membawa Narkotika Golongan III:
1. Setiap
orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau
mentransito Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana paling sedikit Rp
400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00
(tiga milyar rupiah).
2. Dalam
hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika
Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram
maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 126 untuk seseorang yang
mengonsumsi Narkotika Golongan III:
1. Setiap
orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan III
terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golognan III untuk digunakan
orang lain, dipidana, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana paling sedikit Rp 600.000.000,00
(enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar
rupiah).
2. Dalam
hal penggunaan Narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan
III untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana
denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 127 mengenai penyalahgunaan
Narkotika:
1. Setiap
penyalahguna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri
sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
b. Narkotika Golongan II bagi diri
sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua ) tahun.
c. Narkotika Golongan III bagi diri
sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
2. Dalam memutus perkara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
3. Dalam hal penyalahgunaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban
penyalahgunaan Narkotika, orang yang melakukannya wajib menjalani rehabilitasi
medis dan rehabilitasi sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar